Telah dipercaya 1000+ Perusahaan Indonesia












Sistem penggajian yang dirancang untuk memudahkan kolaborasi antara Tim HR & Manajemen dengan Karyawan
Penggajian Otomatis & Akurat
Hitung gaji, potongan pajak, BPJS, dan komponen lembur tanpa risiko kesalahan perhitungan manual
Kalkulasi PPh 21 Otomatis
Sesuai metode TER & aturan perpajakan terbaru
Kalkulasi BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Perhitungan iuran perusahaan & potongan karyawan
Pengiriman Slip Gaji Digital
Kirim slip gaji terenkripsi langsung via portal & email
Laporan Rekap Penggajian
Rekapitulasi total penggajian & pajak bulanan
Akses Informasi Transparan
Pantau rincian gaji, potongan, dan riwayat penerimaan kapan saja dengan aman
Portal Self-Service
Akses akun personal untuk mengunduh slip gaji
Transparansi Rincian Gaji
Rincian gaji pokok, tunjangan, dan lembur yang jelas
Riwayat Bukti Potong PPh 21
Unduh dokumen bukti potong pajak untuk SPT tahunan
Riwayat Pembayaran Aman
Arsip riwayat penerimaan penggajian teratur
PENGGUNAAN SISTEM
Alur penggajian terstruktur dan otomatis dalam 3 langkah
1
Input Data & Komponen Gaji
Input data karyawan, absensi, tunjangan, dan lembur secara otomatis atau impor massal.
2
Kalkulasi & Approval Gaji
Sistem menghitung PPh 21 & BPJS secara otomatis lalu diteruskan ke manajemen untuk disetujui.
3
Transfer & Kirim Slip Gaji
Transfer gaji via integrasi bank dan kirim slip gaji digital kepada seluruh karyawan satu klik.
Solusi otomatisasi penggajian terkini yang efisien, transparan, dan patuh regulasi perpajakan
Hemat waktu hingga 80% dalam setiap siklus kalkulasi dan distribusi penggajian bulanan.
Perlindungan enkripsi tingkat tinggi untuk menjaga data nominal gaji dan kompensasi karyawan.
Kalkulasi pajak penghasilan disesuaikan dengan skema TER dan peraturan PPh terbaru.
Distribusi slip gaji digital tanpa perlu pencetakan kertas secara manual.
Karyawan dapat mengakses dan mengunduh slip gaji serta bukti potong kapan saja.
Batas atas & persentase BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terhitung otomatis.
Ya. Sistem modul Payroll TiteCash sudah disesuaikan dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 sesuai ketentuan PP No. 58 Tahun 2023 dan PER-2/PJ/2024.