Telah dipercaya 1000+ Perusahaan Indonesia












Sistem manajemen pajak yang memfasilitasi kerja Tim Pajak dan Manajemen Eksekutif
Manajemen Pajak Otomatis
Otomatisasi kalkulasi PPh 21, PPh 23/26, PPh Pasal 4(2), PPN e-Faktur, dan penyusunan draf SPT
Kalkulasi PPh & PPN Otomatis
Perhitungan pajak tepat waktu sesuai aturan DJP
Manajemen Bukti Potong (e-Bupot)
Rekapitulasi & penerbitan bukti potong terpusat
Arsip Dokumen Pajak Digital
Penyimpanan aman bukti setor, SSP, & SPT Masa/Tahunan
Validasi & Rekonsiliasi SPT
Pemeriksaan selisih antara laporan pembukuan & pajak
Pengawasan Kepatuhan Pajak
Minimalkan risiko sanksi dan denda pajak dengan pemantauan kepatuhan perpajakan yang terorganisir
Dashboard Tax Exposure
Monitoring estimasi liabilitas pajak perusahaan
Kalender Jatuh Tempo Pajak
Jadwal setor & lapor pajak otomatis agar tepat waktu
Ringkasan Beban Pajak Tahunan
Laporan efisiensi rasio pajak (Tax Ratio Analysis)
Audit Trail & Kepatuhan Regulasi
Kepatuhan penuh untuk menghadapi pemeriksaan DJP
PENGGUNAAN SISTEM
Kepatuhan dan pelaporan pajak aman dalam 3 langkah
1
Integrasi Data Transaksi
Data penjualan, pembelian, dan penggajian terhubung otomatis ke modul perpajakan.
2
Hitung & Draf E-Faktur / Bupot
Kalkulasi PPh/PPN terhitung otomatis dan draf bukti potong disiapkan secara akurat.
3
Setor, Lapor & Arsip Digital
Proses penyetoran & pelaporan pajak berjalan teratur dengan pengarsipan digital teraman.
Solusi kepatuhan perpajakan perusahaan terpercaya yang selaras dengan ketentuan regulasi perpajakan terbaru
Dokumen perpajakan sensitif tersimpan dengan enkripsi standar industri yang aman.
Kalender pajak otomatis memastikan pelaporan tepat waktu tanpa denda keterlambatan.
Dapatkan analisis mendalam mengenai porsi beban pajak terhadap pendapatan usaha.
Formula kalkulasi pajak selalu diperbarui mengikuti regulasi perpajakan nasional.
Seluruh arsip bukti potong & SPT tersimpan rapi dan mudah dicari saat audit.
Perhitungan pajak terhubung langsung dengan jurnal umum & bukti transaksi bisnis.
Modul ini mencakup pengelolaan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 22, PPN (e-Faktur), serta penyiapan draf PPh Badan Pasal 25/29.